Hukum Kopi Luwak
Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa kopi luwak yang keluar bersama kotoran luwak setelah dimakan, hukumnya halal sepanjang telah disucikan.
Demikian penjelasan Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Makruf Amin dalam konperensi pers di Kantor MUI Jakarta, Selasa (20/7).
Kopi luwak itu adalah biji kopi yang ditelan luwak kemudian dikeluarkan kembali melalui kotoran, jadi mutanajjis atau terkena najis. Halal dikonsumsi setelah disucikan," jelas KH Makruf Amin.
Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa kopi luwak yang keluar bersama kotoran luwak setelah dimakan, hukumnya halal sepanjang telah disucikan.
Demikian penjelasan Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Makruf Amin dalam konperensi pers di Kantor MUI Jakarta, Selasa (20/7).
Kopi luwak itu adalah biji kopi yang ditelan luwak kemudian dikeluarkan kembali melalui kotoran, jadi mutanajjis atau terkena najis. Halal dikonsumsi setelah disucikan," jelas KH Makruf Amin.
Dalam rapatnya hari Selasa (20/7) Komisi Fatwa telah menetapkan fatwa kehalalan kopi luwak yang telah disucikan.
Kopi luwak yang dimaksud dalam fatwa MUI adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh luwak kemudian keluar bersama kotorannya dengan dua syarat, pertama biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk; dan kedua dapat tumbuh jika ditanam kembali.
Secara lengkap, diktum fatwa MUI adalah:
Kopi luwak yang dimaksud dalam fatwa MUI adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh luwak kemudian keluar bersama kotorannya dengan dua syarat, pertama biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk; dan kedua dapat tumbuh jika ditanam kembali.
Secara lengkap, diktum fatwa MUI adalah:
- Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis).
- Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
- Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
- Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh
Hukum Kopi Luwak ternyata halal, walaupun harus dengan syarat pensuciaan. semoga dapat bermanfaat, terimakasih.
Tapi, muncul pertanyaan nih, bagaimana cara mensucikan kopi lawak, apakah dengan hanya dicuci saja, atau seperti apa.

kenapa baru sekarang diributinnya
ReplyDeleteLucu-Lucu Padahal Kopi Luwak Ikut Membantu Memperkenalkan Indonesia Dimata Dunia
ReplyDelete